SEMARANG - Dalam rangka penegasan tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan rapat penghargaan, pembulatan, dan pemantapan Raperda Kabupaten Tegal pada Jumat, (10/02).
Dipimpin oleh Kabid Hukum, Deni Kristiawan, rapat yang berlangsung di aula Kresna Basudewa diikuti oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal beserta Perangkat Daerah terkait.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
"Permasalahan kewenangan selalu menjadi isu utama dalam penyusunan Raperda, " kata Deni.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perlunya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun sebuah norma dalam Raperda.
Baca juga:
Turun ke Level 2 PPKM, Prokes Jangan Kendor
|
"Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan mengingat Raperda yang nantinya akan berproses menjadi Perda mengikat masyarakat di Kab Tegal, termasuk juga berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah, " pesan Deni.
Rapat yang membahas Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, diikuti juga oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Tegal.