Nusakambangan – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan jelang Idul Fitri, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Johan Ary Sadhewa sampaikan pentingnya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor pada apel pagi ini, Kamis (13/04/2023).
Pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dilakukan dengan monitoring kehadiran pegawai, pengawasan kinerja, dan pengendalian risiko secara ketat. Hal tersebut juga diterapkan dalam pengaturan pemberian cuti tahunan pegawai menjelang Idul Fitri yang ditangguhkan.
"Dalam rangka Idul Fitri, H-7 Ramadhan dan H+7 Hari Raya Idul Fitri, seluruh pegawai tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan, " pesan Johan.
Pada kesempatan tersebut Kabapas turut mengingatkan tentang penyelenggaraan layanan kunjungan wajib lapor dan pembimbingan kepribadian klien pemasyarakatan yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketersediaan sarana prasarana, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga:
SPORC Harus Berani Lawan Perusak Hutan
|