CILACAP – Lapas Kelas IIA Besi kembali menjalin koordinasi bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap untuk pengurusan izin operasional Klinik Pratama, Selasa (20/11/2024).
Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Nursiswanto dengan didampingi Tenaga Kesehatan Ns. Chindy Siffri Situmorang bertemu dengan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Cilacap dr. Wartoyo serta Kepala Yankes Primer dan Tradisional, Mila Wijayanti.
Dalam koordinasi lanjutan ini membahas beberapa hal terkait tahapan persiapan permohonan sertifikat surat izin operasional klinik serta sarana dan prasarana apa saja yang perlu dilengkapi. Termasuk pembahasan mengenai denah ruangan klinik yang sesuai dengan Permenkes No 9 tahun 2014
Dr. Wartoyo mengatakan kepada Kasubsie Bimkemaswat, Nursiswanto agar segera mengirimkan proposal berupa profil klinik ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Adapun persyaratan untuk memperoleh izin klinik yaitu sarana prasarana yang memadai, SDM tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan, serta standar operasional prosedur yang sesuai dengan Permenkes, ” paparnya.
(N.son/Reza)
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|