CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan melakukan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) terhadap sejumlah narapidana di Lapas Kelas II A Kembangkuning, Senin (29/08/2022).
Litmas merupakan singkatan dari Penelitian Kemasyarakatan yang berarti kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan tahanan, pembinaan narapidana, dan pembimbingan klien.
Baca juga:
Pemeliharaan IT Lapas Karanganyar NK
|
Hasil dari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ini dibuat oleh Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK)/ Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam bentuk laporan dan menjadi salah satu syarat administrarif untuk menilai dan menentukan layanan yang tepat dalam rangka pelaksanaan tahapan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/ Rutan mulai dari tahap pembinaan awal, pembinaan lanjutan hingga pembinaan akhir.
Litmas ini merupakan proses pembinaan Integrasi WBP sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Pada kesempatan tersebut Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Kembangkuning, Mukhtar menyampaikan, Hal ini juga sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020.
“Tentunya hal ini merupakan pelaksanaan dari apa yang di amanatkan oleh undang-undang. Disamping itu juga untuk mendukung program Revitalisasi Pemasyarakatan dengan menggunakan Instrument Screening Penempatan (ISPN) sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019, agar dapat menilai Warga Binaan Pemasyarakatan, “ tutur Mukhtar, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Kembangkuning.
(N.Son/***)