Maklumat Pelayanan Rupbasan Kelas II Cilacap

    Maklumat Pelayanan Rupbasan Kelas II Cilacap
    Maklumat Pelayanan Rupbasan Kelas II Cilacap

    Dengan ini, kami seluruh pegawai/pejabat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Cilacap menyatakan sanggup menyelenggarakan:
    1. Layanan Penerimaan Basan Baran
    2. Layanan Pengeluaran Basan Baran
    3. Layanan Informasi
    4. Layanan Pengaduan

    Sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, apabila kami tidak menepati janji ini, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berupa penjatuhan hukuman disiplin dan kode etik pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Cilacap, 1 Januari 2023
    Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap

    Ttd

    Helmi Najih
    NIP. 198112212001121001

    #KumhamSemakinPASTI
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #Ayuspahruddin
    #RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

    Agus Sukarno

    Agus Sukarno

    Artikel Sebelumnya

    SOP Pengelolaan Basan Baran Rupbasan Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Rupbasan Cilacap Ikuti Kegiatan Opini Kebijakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
    Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
    Pembebasan Bersyarat: Tiga WBP Lapas Permisan Hirup Udara Bebas
    Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat
    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad

    Ikuti Kami