PK dan Asisten PK Jawa Tengah Ikuti Penilaian Kompetensi

    PK dan Asisten PK Jawa Tengah Ikuti Penilaian Kompetensi

    SEMARANG - Sebanyak 25 orang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (JF PK)  dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah hari ini, Senin (11/09), berkumpul di Aula Kresna Basudewa untuk mengikuti penilaian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM.

    Kegiatan ini bertujuan untuk menilai para Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang akan naik jenjang ke tingkat berikutnya.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono, yang berkesempatan memberikan sambutan mengatakan bahwa peran PK dan APK sangat penting di dalam Sistem Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Hal senada diutarakan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi (Penkom) BPSDM Kumham Jusman menjelaskan setidaknya di tahun 2023 ini terdapat 650 peserta yang mengikuti penilaian kompetensi, karena itu penyelenggaraan kegiatan ini menjadi penting bagi para JFT.

    "Penkom ini penting dalam meningkatkan kualitas tugas fungsi teman-teman PK dan APK. Ikuti kegiatan ini dengan jujur dan laksanakan sebaik-baiknya karena saingan anda banyak, " kata Jusman

    Sementara secara langsung Kadiv Administrasi Hajrianor berharap ke 25 peserta dari Jawa Tengah dapat menyelesaikan ujian dengan baik dan hasilnya lulus. Ia memberi semangat dan wejangan agar ketika mengerjakan soal tidak buru-buru dan memahami narasi soal dengan baik.

    Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan penilaian kompetensi gelombang 2 yang diselenggarakan dari target 3 gelombang. Sebanyak 220 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti ujian ini dari tanggal 11 hingga 13 September nanti.

    Turut hadir mendampingi Kadiv Administrasi pada kesempatan itu Kepala Bagian Umum Budhiarso Widhyarsono dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Meivita Dewi Widyastuti.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Kembangkan Potensi, Lapstrinuka Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Tidak Benar Ada Pengendalian Narkoba dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pembebasan Bersyarat: Tiga WBP Lapas Permisan Hirup Udara Bebas
    Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat
    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
    Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo

    Ikuti Kami