Tingkatkan Pelayanan Hak Bersyarat Narapidana, Lapas Permisan lakukan Assessment

    Tingkatkan Pelayanan Hak Bersyarat Narapidana, Lapas Permisan lakukan Assessment
    Tingkatkan Pelayanan Hak Bersyarat Narapidana, Lapas Permisan lakukan Assessment

    Nusakambangan - Bertempat di Ruang Layanan Binadik, Lapas Permisan gandeng Asesor Pemasyarakatan dari Bapas untuk lakukan Assessment, Jum'at(23/09/2022).

    Hal ini dimaksudkan guna memenuhi Hak Bersyarat berupa Remisi bagi Narapidana, sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan.

    Suseno Ariwibowo, SH, selaku Kasubsi Registrasi mengatakan, "Ini wujud proses pembinaan yang telah kita laksanakan dengan Bapas demi pemenuhan hak remisi mereka" tutur Suseno menambahkan.

    Diharapkan ini juga menjadi solusi bagi Lapas dan Rutan dalam mengatasi masalah Over Kapasitas. Sehingga Proses Pembinaan berjalan dengan baik dan juga stabilitas keamanan itu sendiri turut terjaga dengan baik. Lapas Permisan sangat memperhatikan segala Aspek untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

    /yoantanamal

    pk bapas asesment lapas
    YOWAN

    YOWAN

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pemenuhan...

    Artikel Berikutnya

    Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pilkada Serentak, Puluhan Warga Binaan Lapas Besi Gunakan Hak Pilihnya
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  Bersama Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam

    Ikuti Kami