Tinjau Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Home Visit

    Tinjau Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Home Visit
    Tinjau Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Home Visit

    Cilacap - Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkelakuan baik dan melaksanakan seluruh kewajibannya selama menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat. Program Pembebasan Bersyarat diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Kamis (16/02/2023).

    Penelitian Kemasyarakatan menjadi salah satu syarat administratif dalam pengusulan program Pembebasan Bersyarat. Penelitian Kemasyarakatan ini bertujuan untuk melihat kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan, serta kelayakan penjamin dan pihak keluarga.

    Pada kesempatan ini Kamis, 15 Februari 2023 Endang Sriningsih selaku Pembimbing Kemasyarakatan  (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data Litmas di rumah penjamin serta pemerintah desa setempat yang beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Adipala untuk pengusulan program reintegrasi Pembebasan Bersyarat WBP atas nama FP (21). 

    Penjamin FP adalah SR yang merupakan ibu kandungnya dan bekerja sebagai pedagang. SR menyambut kedatangan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan antusias. Pada pertemuan tersebut, PK menyampaikan kondisi FP selama menjalani pembinaan di Lapas dan dilanjutkan dengan menekankan pada SR tentang bagaimana dan apa saja yang harus dilaksanakan sebagai penjamin. 

    “Saya siap dan bersedia menjadi penjamin FP, Bu. Saya berjanji akan ikut menasehati dan mengawasi anak saya supaya tidak terjerumus pergaulan yang negatif lagi.” Ucap SR dengan sungguh-sungguh. 

    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) turut memastikan kesiapan penjamin, pemerintah desa, serta tanggapan dari masyarakat setempat mengenai program Pembebasan Bersyarat yang sedang diusulkan. Seluruh komponen tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  dalam menyusun rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan Pembebasan Bersyarat.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Dapatkan Vonis Ringan, ABH Berjanji Akan...

    Artikel Berikutnya

    Klien Bapas Nusakambangan Lakukan Pengisian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Keindahan Motif Batik Hasil Karya WBP Lapas Permisan Nusakambangan Dipakai Pemain Biola Internasional
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang

    Ikuti Kami