Nusakambangan - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumhan ke 59 dan Halal Bihalal Tahun 2023. Acara dilakukan di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM bertempat di Jakarta dan diikuti secara virtual oleh jajaran Kantor Wilayah serta Unit Pelaksaan Teknis dari Aula masing-masing satuan kerja, Selasa (02/05/2023).
Acara dibuka dengan pembacaan sejarah singkat Pemasyarakatan dari awal berdiri hingga pada masa sekarang oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga. Kemudian masuklah pada acara inti upacara penyampaian amanat oleh Inspektur Upacara oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebelum membacakan amanat upacara, Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri terhadap seluruh jajaran pegawai Kemenkumham yang merayakan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian beberapa hal penting dimana pertama Yasonna Laoly menghimbau agar para ASN segera kembali bekerja setelah libur lebaran dan memenuhi targer kerja yang harus disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan, kedua beliau berpesan agar para ASN Kemenkumham dapat memperkuat sinergitas agar program yang telah dijalankan dapat cepat selesai sesuai dengan prioritas, dan ketiga bahwasanya ASN Kemenkumham harus memiliki disiplin yang tinggi sehingga dapat melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
Baca juga:
SPORC Hebat, Penegakan Hukum LHK Kuat
|
"Dengan tema tahun ini yang diangkat yaitu Transformasi Pemasyarakatan Semakin Pasti, Berakhlak, dan Semakin Maju. Dan untuk mewujudakan hal tersebut kita dapat berpedoman terhadap semboyan JAS MERAH yang disampaikan oleh Soekarno yaitu jangan sekali kali melupakan sejarah. Kita juga harus mengingat konsep pemasyarakatan yang disampaikan pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia oleh Almarhum Bapak Sahardjo, SH (Menteri Kehakiman pada saat itu). Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan WBP di dalam masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang telah kita perbaiki menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 tentang Pemasyarakatan yang memperbaiki fungsi pemasyarakatan guna mencapai fungsi pembinaan, pembimbingan dan pemgawasan" ungkap Yasonna Laoly dalam penyampaian amanatnya yang kemudian ditutup dengan pesan yang sangat berarti dan membangun semangat ASN Kemenkumham. "Diharapkan selalu kepada pegawai Kemenkumham untuk fokus dalam bekerja dan tetap semangat serta bangun komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik agar menjadi instansi yang terpercaya dan dicintai oleh masyarakat."