Jalankan Amanah Undang-Undang, PK Bapas Nusakambangan Serahkan Hasil Litmas ke Kepolisian

    Jalankan Amanah Undang-Undang, PK Bapas Nusakambangan Serahkan Hasil Litmas ke Kepolisian
    Jalankan Amanah Undang-Undang, PK Bapas Nusakambangan Serahkan Hasil Litmas ke Kepolisian

    Cilacap - Pembimbing kemasyarakatan ahli pertama, Unggul S menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang berhadapan hukum (ABH) kepada Kepolisan Sektor Kesugihan Kab. Cilacap. Adapun ABH diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan melanggar pasal 363 KUHP, Jum'at (10/03/2023).
     
    Kegiatan penyerahan hasil litmas ini berdasarkan pada pasal 28 Undang - undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan bahwa “Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima.” Dan pada pasal 65 (b) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan: “Pembimbing Kemasyarakatan bertugas membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA".

    Bahwa dalam hal ini penyerahan hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) merupakan suatu kewajiban dari UU SPPA untuk dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Dimana kondisi anak yang di tahan oleh pihak kepolisian harus mendapat perhatian lebih khususnya jangka waktu penahanan yang harus segera di limpahkan ke pihak Kejaksaan. 

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pesan PK Bapas Nusakambangan, Selamat Berkumpul...

    Artikel Berikutnya

    Turnamen PTP 2023 Resmi Berakhir, Pasangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Langkah Perdana Direktur Jenderal Pemasyarakatan Baru dengan Pengarahan Virtual untuk Seluruh Jajaran
    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata RRT
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Jamin Kualitas Makanan Warga Binaan, Petugas Dapur Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Rutin Lakukan Pengawasan
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
    Lapas Besi Lepas Dua Pegawai Terbaik Tempuh Tugas Belajar di Poltekip
    Bangun Harmoni dan Strategi, Lapas Besi Ikuti Webinar Refleksi Akhir Tahun 2024 & Resolusi 2025
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Lapas Besi Fasilitasi Belasan Warga Binaan Tempuh Ujian Akhir Semester Progam Kejar Paket
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Jamin Kualitas Makanan Warga Binaan, Petugas Dapur Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Rutin Lakukan Pengawasan
    Lapas Pasir Putih Sinergi Bersama PT Kilang Pertamina Indonesia RU IV Tanam Pohon Cemara Lestarikan Alam Nusakambangan
    Beri Penguatan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tak Ingin Ada Praktek Pungli di Jajarannya
    Kebersamaan Dalam Gotong royong Perbaiki Bahu Jalan PPNPN
    Perjalanan Panjang CPNS Kemenkumham Jawa Tengah di Nusakambangan Semangat Juang Mengikuti Longmarch
    Lapas Pasir Putih Ikuti Apel Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445H

    Ikuti Kami