Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Beri Bimbingan Kepribadian Kepada Klien Bapas Nusakambangan

    Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Beri Bimbingan Kepribadian Kepada Klien Bapas Nusakambangan
    Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Beri Bimbingan Kepribadian Kepada Klien Bapas Nusakambangan

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah menerima klien yang melaksanakan wajib lapor di ruang pelayanan Baladewa. Baladewa sendiri merupakan ruang pelayanan yang didirikan pada tahun 2021 oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan untuk mempermudah klien sehingga tidak perlu lagi menyeberang ke Pulau Nusakambangan untuk melaksanakan registrasi setelah mendapatkan hak integrasi ataupun klien yang melaksanakan wajib lapor rutin, Rabu (05/04/2023).
    Di ruang pelayanan Baladewa pada hari ini seorang klien berinisial AF yang melaksanakan wajib lapor, Klien AF menceritakan bahwa saat ini dirinya tidak memiliki masalah selama kembali ke masyarakat dan sekarang telah bekerja sebagai seorang montir. Oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas klien AF diberikan bimbingan dan diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan yang ada.  “Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.  Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya.
    Tidak lupa setelah mendapatkan pelayanan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat). Adapun survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Rupbasan Cilacap Ikuti Diseminasi Pejabat...

    Artikel Berikutnya

    Rupbasan Cilacap Ikuti Penguatan Penguatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pembebasan Bersyarat: Tiga WBP Lapas Permisan Hirup Udara Bebas
    Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat
    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
    Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo

    Ikuti Kami