Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya mendorong percepatan Reformasi Agraria, dalam penanganan sengketa lahan Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan. Permasalahan lahan di Desa Cimrutu muncul karena daerah permukiman itu berada di kawasan hutan. Padahal Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa kawasan hutan tidak boleh berubah.
“Kita sebenarnya tidak kurang kurang. Sudah dua tiga kali Bupati bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait permasalahan ini agar masyarakat lebih optimal memanfaatkan lahan dan Pemda tidak takut-takut lagi menganggarkan ke Desa Cimrutu, ” kata Wakil Bupati saat pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap l di desa setempat, Rabu (11/5/2022).
Diakui, selama ini pemerintah daerah kesulitan dalam melaksanakan pembangunan pada wilayah yang status tanahnya bukan dalam penguasaan kewenangan. Di Kabupaten Cilacap sendiri, Desa Cimrutu memiliki dinamika permasalahan yang sangat khas di mana 90 persen wilayahnya berada pada penguasaan wilayah kehutanan.
“Cerita ini saya sampaikan dihadapan Forkopimda, kita kawal bareng-bareng. Kita bawa data, presentasikan bersama, menyampaikan, ini lho. Ini bisa menjadi permasalahan nasional terkait regulasi keuangan. Kalau statusnya Perhutani tapi DAK bisa masuk, kita harus selesaikan, ” tegas Wabup.
Kawasan hutan di Cimrutu telah berubah menjadi permukiman desa berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah. Sehingga Pemkab Cilacap menilai persoalan tersebut Ini perlu diselesaikan, agar status tanahnya menjadi jelas.
Sebagai informasi, permasalahan Desa Cimrutu ditangani oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan (PKTL). Langkah yang paling memungkinkan diambil yakni melalui program Tanah Obyek Reformasi Agraria.(*)