Terobosan Layanan Informasi Melalui Scan Barcode di Lapas Permisan 

    Terobosan Layanan Informasi Melalui Scan Barcode di Lapas Permisan 
    Terobosan Layanan Informasi Melalui Scan Barcode di Lapas Permisan 

    CILACAP - Dalam rangka meneruskan atau melanjutkan aktualisasi yg pernah dilakukan oleh CPNS angkatan Tahun 2021, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan membuat terobosan baru yaitu layanan informasi publik dan pengaduan melalui scan barcode, jum'at (02/09/2022).

    Terobosan kali ini merupakan bentuk digitalisasi apabila masyarakat atau publik ingin mencari informasi dan memberikan pengaduan terkait permasalahan baik tentang seluruh layanan yang ada maupun permasalahan yang menyangkut pegawai di Lapas Permisan dapat tinggal scan barcode tersebut.

    Setelah scan barcode tersebut, masyarakat langsung diarahkan menuju link yang memuat layanan informasi yang ada di Lapas Permisan. Seluruh informasi, pertanyaan, kritik, maupun saran dapat disampaikan melalui kanal-kanal yang tersedia baik WhatsApp, Instagram, Twitter dan sebagainya.

    Menurut Plh. Kasubbag TU Djoko Mulyanto, S.E. Lapas Permisan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada publik dan masyarakat dengan segala keterbukaan.

    "Seperti era saat ini yaitu dunia dalam genggaman artinya semua dapat diakses melalui internet berkat kecanggihan teknologi dan informasi, jadi kita harap digitalisasi ini bisa meningkatkan layanan kita kepada masyarakat dengan segala keterbukaan, " ujarnya.

    Dengan adanya terobosan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan dan memudahkan layanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan kepada masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan di lingkungan pemerintahan.

    (N.Son/***)

    cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng nusakambangan lapas permisan layanan informasi jawa tengah
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kekuatan Fisik, Petugas Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Lihat Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pembebasan Bersyarat: Tiga WBP Lapas Permisan Hirup Udara Bebas
    Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat
    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
    Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo

    Ikuti Kami